Kumpulan Tugas Sekolah

Download Gratis Makalah/Kliping Tugas Sekolah

Ketik di sini untuk mencari

5 November 2018

MAKALAH PARTAI POLITIK SEBAGAI SARANA PENCIPTAAN IKLIM YANG KONDUSIF



A. MAKSUD DAN TUJUAN PARTAI POLITIK

Pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (“UU Parpol”) yang berbunyi:
 (1) Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
a.     pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b.  penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
c.   penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d.        partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e.     rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
(2) Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara konstitusional.
            Dalam suatu kajian terhadap fungsi partai politik dalam meningkatkan partisipasi politik warga yang kami akses dari laman resmi antara lain disebutkan bahwa Balitbang mengkaji sejauh mana fungsi partai politik yang ada di daerah-daerah dalam meningkatkan partisipasi politik warga dalam hal ini di kota dan desa. Dari hasil analisis terhadap aktifitas yang dilakukan oleh masyarakat ikut sebagai anggota partai, kecenderungan semakin meningkatnya anggota masyarakat yang ikut dalam kegitan partai terjadi dalam 5 tahun ini seiring dengan banyaknya partai yang tumbuh. Selain itu hasil analisis ini menunjukkan adanya anggota masyarakat yang memberi dukungan terhadap kehadiran partai meskipun mereka tidak sebagai anggota partai. Hal ini merupakan bentuk berfungsinya partai politik sebagai sarana partisipasi politik warga negara Indonesia.
Partai politik antara lain berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat, sarana partisipasi politik warga negara Indonesia, dan sebagainya

B. Fungsi partai politik sebagai pengatur konflik
Awal kemerdekaan, partai politik belum berperan optimal sebagai wadah menyalurkan aspirasi politik rakyat terlihat banyak ketidakpuasan masyarakat yang merasa aspirasinya tidak terwadahi dalam bentuk gerakan-gerakan separatis seperti proklamasi Negara Islam oleh Kartosuwiryo tahun 1949. Pada masa orde lama, peran partai politik sebagai wadah penyalur aspirasi politik rakyat juga belum terlaksana sesuai harapan. Partai politik cenderung terperangkap oleh kepentingan partai bukan kepentingan rakyat, akibatnya terjadi ketidakstabilan sistem kehidupan politik dan kemasyarakatan yang ditandai dengan berganti-gantinya kabinet. Rasa keadilan terusik dan ketidakpuasan semakin mengental, demokrasi hanya dijadikan slogan politik, tapi tidak disertai upaya memberdayakan pendidikan politik rakyat. Masa orde baru, peran partai politik dicoba ditata melalui UU No. 3 Tahun 1973. Trauma penyakit kepartaian agaknya telah mendorong pemerintah untuk memperkecil jumlah partai politik dengan cara memfusikannya sehingga konflik-konflik ideologipun, seandainya timbul, akan dapat diperkecil.**..Namun penataan partai politik tersebut ternyata tidak membuat semakin berperannya partai politik sebagai wadah penyalur aspirasi politik rakyat. Hal ini terlihat dari kebijaksanaan publik yang dihasilkan ternyata kurang memperhatikan aspirasi politik rakyat dan cenderung merupakan sarana legitimasi kepentingan penguasa dan kelompok tertentu. Hal ini karena peran partai politik sebagai wadah penyalur aspirasi politik rakyat tidak ditempatkan sebagai kekuatan politik bangsa tetapi hanya sebagai mesin politik penguasa dan assesoris demokrasi untuk legitimasi kekuasaan. Akibatnya peran partai politik sebagai wadah penyalur betul-betul terbukti nyaris bersifat mandul dan hampir-hampir tak berfungsi.
Era reformasi muncul sebagai gerakan korektif dan pelopor perubahan-perubahan mendasar di berbagai aspek kehidupan. Gerakan reformasi yang melahirkan proses perubahan dan melengserkan pemerintahan orde baru dan melahirkan UU No. 3 Tahun 1999 tentang partai politik memungkinkan sistem multi partai kembali bermunculan. Aturan hukum yang sangat mudah untuk mendirikan sebuah partai politik. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh ”politisi petualang” untuk mendirikan partai politik baru dengan prinsip asal beda dari partai-partai yang sudah ada, sebagaimana yang sedang ”ngetren” akhir-akhir ini
Fungsi partai politik sebagai pengatur konflik yaitu peran partai politik diperlukan untuk membantu mengatasinya atau sekurang-kurangya dapat menekan seminimal mungkin konflik yang terjadi di dalam masyarakat. karena potensi konflik selalu ada di setiap masyarakat, apalagi di masyarakat yang bersifat heterogen, baik dalam segi etnis (suku bangsa), sosial-ekonomi, ataupun agama. Setiap perbedaan tersebut menyimpan potensi konflik. Apabila keankaragaman itu terjadi di negara yang menganut paham demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dianggap hal yang wajar dan mendapat tempat. Pada tatanan yang lain dapat dilihat pendapat dari seorang ahli Arend Lijphart (1968). Menurut Lijphart: perbedaan-perbedaan atau perpecahan di tingkat masa bawah dapat diatasi oleh kerja sama antar elite-elite politik. (segmented or subcultural cleavages at the mass level could be overcome by elite cooperation). Dalam konteks kepartaian, para pemimpin partai adalah elite politik.
Dapat disimpulkan bahwa partai politik dapat menjadi penghubung psikologis dan oganisasional antara warga negara dengan pemerintahanya, selain itu partai politik juga melakukan konsolidasi dan artikulasi tuntutan-tuntutan yang beragam dan berkembang di berbagai kelompok masyarakat yang dapat mengatur atau menekan kemungkinan terjadi konflik, akan tetapi di pihak lain masih dapat kita lihat bahwa sering kali partai politik malahan mempertajam pertentangan yang ada. Dan jika hal ini terjadi dalam suatu masyarakat yang rendah kadar consensus nasionalnya, peran semacam ini dapat membahayakan stabilitas politik.

C. ANALISIS
Dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan soal yang wajar, jika terjadinya suatu konflik dalam pemerintahan, maka partai politik berusaha untuk mengatasinya dengan jalan pendekatan ataupun cara-cara yang dilakukan oleh partai, seperti sering mengadakan rapat-rapat mulai dari sifatnya Biasa sampai Luar Biasa, dari yang rapat berskala kecil sampai yang berskala besar ataupun konsolidasi dengan kader-kader partai atau dengan pemerintah.
Dalam praktek politik sering dilihat bahwa kadang-kadang fungsi tersebut tidak dilaksanakan seperti yang diharapkan, misalnya informasi yang diberikan justru menimbulkan kegelisahan dan perpecahan dalam masyarakat, yang diutamakan bukanlah kepentingan daerah atau nasional, tetapi kepentingan partai yang sempit dengan akibat adanya pengkotakan politik atau konflik tidak diselesaikan akan tetapi malam dipertajam, seperti yang kita lihat di media massa, adanya program-program siaran yang berkaitan dengan kisruh politik, muatan malahan berisikan dan mengungkit/mempertajam permasalahan dan bukannya menyelesaikan permasalahan, dan inilah ditonton oleh khalayak ramai (publik).
Jadi, diharapkan apabila ada konflik tentang keanekaragaman yang terjadi di Indonesia, partai politik mampu memberikan solusi dan menjadikan keadaan yang kondusif agar tidak terjadi pertikaian berlanjut yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.


UNTUK FILE LENGKAPNYA BERFORMAT MS. WORD SILAKAN UNDUH DENGAN KLIK 


Demikian yang bisa kami share untuk anda, jika artikel ini bermanfaat silakan bagikan kepada teman-teman anda di media sosial secara pribadi maupun grup. Semoga bermanfaat.

Jika link download rusak/tidak berfungsi, silakan tulis komentar di Fanspage Facebook kami Untukmu Pelajar





No comments:

Post a Comment

Histats