MAKALAH PARTAI POLITIK SEBAGAI SARANA PENCIPTAAN IKLIM YANG KONDUSIF
A. MAKSUD DAN
TUJUAN PARTAI POLITIK
Pada Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (“UU Parpol”)
yang berbunyi:
(1) Partai
Politik berfungsi sebagai sarana:
a. pendidikan
politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia
yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara;
b. penciptaan
iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk
kesejahteraan masyarakat;
c. penyerap,
penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan
menetapkan kebijakan negara;
d.
partisipasi
politik warga negara Indonesia; dan
e. rekrutmen
politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi
dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
(2) Fungsi
Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara
konstitusional.
Dalam suatu
kajian terhadap fungsi partai politik dalam meningkatkan partisipasi politik
warga yang kami akses dari laman resmi antara lain disebutkan bahwa Balitbang
mengkaji sejauh mana fungsi partai politik yang ada di daerah-daerah dalam
meningkatkan partisipasi politik warga dalam hal ini di kota dan desa. Dari
hasil analisis terhadap aktifitas yang dilakukan oleh masyarakat ikut sebagai
anggota partai, kecenderungan semakin meningkatnya anggota masyarakat yang ikut
dalam kegitan partai terjadi dalam 5 tahun ini seiring dengan banyaknya partai
yang tumbuh. Selain itu hasil analisis ini menunjukkan adanya anggota
masyarakat yang memberi dukungan terhadap kehadiran partai meskipun mereka
tidak sebagai anggota partai. Hal ini merupakan bentuk berfungsinya partai
politik sebagai sarana partisipasi politik warga negara Indonesia.
Partai politik antara lain
berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas,
penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
untuk kesejahteraan masyarakat, sarana partisipasi politik warga negara
Indonesia, dan sebagainya
B. Fungsi
partai politik sebagai pengatur konflik
Awal kemerdekaan, partai politik belum berperan optimal sebagai
wadah menyalurkan aspirasi politik rakyat terlihat banyak ketidakpuasan masyarakat
yang merasa aspirasinya tidak terwadahi dalam bentuk gerakan-gerakan separatis
seperti proklamasi Negara Islam oleh Kartosuwiryo tahun 1949. Pada masa orde
lama, peran partai politik sebagai wadah penyalur aspirasi politik rakyat juga
belum terlaksana sesuai harapan. Partai politik cenderung terperangkap oleh
kepentingan partai bukan kepentingan rakyat, akibatnya terjadi ketidakstabilan
sistem kehidupan politik dan kemasyarakatan yang ditandai dengan
berganti-gantinya kabinet. Rasa keadilan terusik dan ketidakpuasan semakin
mengental, demokrasi hanya dijadikan slogan politik, tapi tidak disertai upaya
memberdayakan pendidikan politik rakyat. Masa orde baru, peran partai politik
dicoba ditata melalui UU No. 3 Tahun 1973. Trauma penyakit kepartaian agaknya
telah mendorong pemerintah untuk memperkecil jumlah partai politik dengan cara
memfusikannya sehingga konflik-konflik ideologipun, seandainya timbul, akan
dapat diperkecil.**..Namun penataan partai politik tersebut ternyata tidak
membuat semakin berperannya partai politik sebagai wadah penyalur aspirasi
politik rakyat. Hal ini terlihat dari kebijaksanaan publik yang dihasilkan
ternyata kurang memperhatikan aspirasi politik rakyat dan cenderung merupakan
sarana legitimasi kepentingan penguasa dan kelompok tertentu. Hal ini karena
peran partai politik sebagai wadah penyalur aspirasi politik rakyat tidak
ditempatkan sebagai kekuatan politik bangsa tetapi hanya sebagai mesin politik
penguasa dan assesoris demokrasi untuk legitimasi kekuasaan. Akibatnya peran
partai politik sebagai wadah penyalur betul-betul terbukti nyaris bersifat
mandul dan hampir-hampir tak berfungsi.
Era reformasi muncul sebagai gerakan korektif dan pelopor
perubahan-perubahan mendasar di berbagai aspek kehidupan. Gerakan reformasi yang
melahirkan proses perubahan dan melengserkan pemerintahan orde baru dan
melahirkan UU No. 3 Tahun 1999 tentang partai politik memungkinkan sistem multi
partai kembali bermunculan. Aturan hukum yang sangat mudah untuk mendirikan
sebuah partai politik. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh ”politisi
petualang” untuk mendirikan partai politik baru dengan prinsip asal beda dari
partai-partai yang sudah ada, sebagaimana yang sedang ”ngetren” akhir-akhir ini
Fungsi partai politik sebagai pengatur konflik yaitu peran partai
politik diperlukan untuk membantu mengatasinya atau sekurang-kurangya dapat
menekan seminimal mungkin konflik yang terjadi di dalam masyarakat. karena
potensi konflik selalu ada di setiap masyarakat, apalagi di masyarakat yang
bersifat heterogen, baik dalam segi etnis (suku bangsa), sosial-ekonomi,
ataupun agama. Setiap perbedaan tersebut menyimpan potensi konflik. Apabila
keankaragaman itu terjadi di negara yang menganut paham demokrasi, persaingan
dan perbedaan pendapat dianggap hal yang wajar dan mendapat tempat. Pada
tatanan yang lain dapat dilihat pendapat dari seorang ahli Arend Lijphart
(1968). Menurut Lijphart: perbedaan-perbedaan atau perpecahan di tingkat masa
bawah dapat diatasi oleh kerja sama antar elite-elite politik. (segmented or
subcultural cleavages at the mass level could be overcome by elite
cooperation). Dalam konteks kepartaian, para pemimpin partai adalah elite
politik.
Dapat disimpulkan bahwa partai politik dapat menjadi penghubung
psikologis dan oganisasional antara warga negara dengan pemerintahanya, selain
itu partai politik juga melakukan konsolidasi dan artikulasi tuntutan-tuntutan
yang beragam dan berkembang di berbagai kelompok masyarakat yang dapat mengatur
atau menekan kemungkinan terjadi konflik, akan tetapi di pihak lain masih dapat
kita lihat bahwa sering kali partai politik malahan mempertajam pertentangan
yang ada. Dan jika hal ini terjadi dalam suatu masyarakat yang rendah kadar
consensus nasionalnya, peran semacam ini dapat membahayakan stabilitas politik.
C. ANALISIS
Dalam suasana demokrasi, persaingan dan
perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan soal yang wajar, jika terjadinya
suatu konflik dalam pemerintahan, maka partai politik berusaha untuk
mengatasinya dengan jalan pendekatan ataupun cara-cara yang dilakukan oleh
partai, seperti sering mengadakan rapat-rapat mulai dari sifatnya Biasa sampai
Luar Biasa, dari yang rapat berskala kecil sampai yang berskala besar ataupun
konsolidasi dengan kader-kader partai atau dengan pemerintah.
Dalam praktek politik sering dilihat bahwa
kadang-kadang fungsi tersebut tidak dilaksanakan seperti yang diharapkan,
misalnya informasi yang diberikan justru menimbulkan kegelisahan dan perpecahan
dalam masyarakat, yang diutamakan bukanlah kepentingan daerah atau nasional,
tetapi kepentingan partai yang sempit dengan akibat adanya pengkotakan politik
atau konflik tidak diselesaikan akan tetapi malam dipertajam, seperti yang kita
lihat di media massa, adanya program-program siaran yang berkaitan dengan
kisruh politik, muatan malahan berisikan dan mengungkit/mempertajam
permasalahan dan bukannya menyelesaikan permasalahan, dan inilah ditonton oleh
khalayak ramai (publik).
Jadi, diharapkan apabila ada konflik tentang
keanekaragaman yang terjadi di Indonesia, partai politik mampu memberikan
solusi dan menjadikan keadaan yang kondusif agar tidak terjadi pertikaian
berlanjut yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
UNTUK FILE LENGKAPNYA BERFORMAT MS. WORD SILAKAN UNDUH DENGAN KLIK
Demikian
yang bisa kami share untuk anda, jika artikel ini bermanfaat silakan bagikan
kepada teman-teman anda di media sosial secara pribadi maupun grup. Semoga
bermanfaat.
Jika
link download rusak/tidak berfungsi, silakan tulis komentar di Fanspage
Facebook kami Untukmu
Pelajar
No comments:
Post a Comment